Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), menjadi dasar Kepala Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan atau Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan untuk menyampaikan nota dinas kepada PPK perihal Daftar Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan dalam rangka Pendaftaran Tanah yang akan dilaksanakan oleh Surveyor Berlisensi per bidang tanah atau per bulan atau per desa/kelurahan. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan Lampiran III. (3) PPK Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat Surat Perintah Kerja pelaksanaan Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan dalam rangka Pendaftaran Tanah oleh Surveyor Berlisensi. (4) Surat Perintah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan Lampiran IV.
