PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan mengumumkan pekerjaan pengukuran dan pemetaan pada wilayah kerjanya. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan Lampiran I. (3) Surveyor Berlisensi selaku perseorangan yang berminat terhadap pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftar ke Kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan. (4) Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Keputusan tentang Surveyor Berlisensi sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan dalam rangka Pendaftaran Tanah yang memenuhi persyaratan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan Lampiran II.
