PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Setelah menerima hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf c, Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pemeriksaan kualitas/kendali mutu terhadap hasil pekerjaan KJSB. (2) Dalam hal hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan teknis, maka Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk memerintahkan KJSB untuk melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diteliti. (3) Perbaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa memungut biaya tambahan dari pemohon.
