Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Tata cara pengadaan pekerjaan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah yang dikerjakan oleh KJSB sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) KJSB yang telah mendapatkan penugasan dan/atau kontrak untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kepala BPN RI, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan, harus: a. berpedoman pada penugasan dan/atau surat perintah kerja yang telah disepakati bersama; b. berpedoman pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan c. menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dalam penugasan dan/atau kontrak.
