PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 14
BAB 3 — KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN
Surveyor Berlisensi baik selaku KJSB maupun perseorangan yang telah terdaftar di lingkungan BPN RI dan mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1) dilarang: a. mengalihkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada KJSB dan/atau Surveyor Berlisensi lain; b. menyalahgunakan hasil pekerjaan; dan/atau c. menyalahgunakan data, dokumen dan/atau warkah BPN RI, Kantor Wilayah BPN dan/atau Kantor Pertanahan yang diperoleh dari pemberi tugas.
