Pasal 13
BAB 3 — KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN
(1) Surveyor Berlisensi baik selaku KJSB maupun perseorangan yang telah terdaftar di lingkungan BPN RI berhak: a. memperoleh informasi tentang pekerjaan pengukuran dan pemetaan di lingkungan BPN RI; b. menerima pekerjaan sesuai penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1); c. mendapatkan pembinaan dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk sebelum melaksanakan tugas; d. memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang ditugaskan dari pemberi tugas; dan/atau e. menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal memperoleh penugasan dan/atau kontrak, KJSB berhak mengikuti proses pelelangan.
