Pasal 12
BAB 3 — KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN
(1) Surveyor Berlisensi baik selaku KJSB maupun perseorangan yang telah terdaftar di lingkungan BPN RI, wajib: a. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1); b. melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Gambar Ukur yang ditandatangani oleh Surveyor Berlisensi dan konsep Peta Bidang Tanah/Surat Ukur yang akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, kepada pemberi tugas; c. menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan; d. menandatangani Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan; e. mengadministrasikan semua pekerjaan yang ditugaskan secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menjaga kerahasiaan data, dokumen atau warkah tanah milik BPN RI, Kantor Wilayah BPN dan/atau Kantor Pertanahan. (2) Dalam hal KJSB mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dari: a. Kepala BPN RI atau pejabat yang ditunjuk, KJSB wajib melapor dan meminta arahan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan/atau Kepala Kantor Pertanahan tempat lokasi penugasan sebelum melaksanakan pekerjaan; atau b. Kepala Kantor Wilayah BPN atau pejabat yang ditunjuk, KJSB wajib melapor dan meminta arahan kepada Kepala Kantor Pertanahan tempat lokasi penugasan, sebelum melaksanakan pekerjaan. (3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, KJSB wajib mempresentasikan rencana dan hasil pekerjaan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan/atau Kepala Kantor Pertanahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
