PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang SURVEYOR BERLISENSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA...
Pasal 27
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SURVEYOR BERLISENSI
(1) Pemberhentian sebagai Surveyor Berlisensi secara otomatis dalam hal: a. meninggal dunia; atau b. mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. (2) Pemberhentian sebagai Surveyor Berlisensi dengan surat keputusan dalam hal: a. atas permintaan sendiri; b. dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimum 5 (lima tahun); atau c. Lisensi dicabut oleh Kepala.
