Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Petugas Informasi di Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dijabat oleh setiap pejabat eselon III di bawah satuan kerja masing- masing Pejabat Informasi. (2) Petugas Informasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dijabat oleh setiap pejabat eselon IV di bawah satuan kerja masing- masing Pejabat Informasi. (3) Petugas Informasi di Kantor Pertanahan dijabat oleh setiap pejabat eselon V di bawah satuan kerja masing-masing Pejabat Informasi. (4) Petugas Informasi bertugas memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya. (5) Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Informasi bertanggung jawab kepada Pejabat Informasi di masing-masing satuan kerjanya.
