Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pejabat Informasi di Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dijabat oleh masing-masing Direktur, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat dan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. (2) Pejabat Informasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dijabat oleh masing-masing Kepala Bidang. (3) Pejabat Informasi di Kantor Pertanahan dijabat oleh masing-masing Kepala Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pejabat Informasi bertugas: a. membuat, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya untuk disampaikan kepada PPID; dan b. membantu PPID dalam membuat jawaban atau tanggapan atas permohonan Informasi Publik dan/atau menyertakan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Informasi bertanggung jawab kepada PPID di masing-masing tingkatan.
