Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID di Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dijabat oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan. (2) PPID di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha. (3) PPID di Kantor Pertanahan dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (4) PPID bertugas: a. mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengkoordinasikan tugas-tugas Pejabat Informasi, Petugas Informasi, Staf Informasi Publik dan Petugas Meja Informasi; c. menyajikan Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi; d. melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan e. menyelenggarakan Meja Informasi. (5) Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas: a. mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan b. mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa INDONESIA yang sederhana dan mudah dipahami. (6) Dalam hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas: a. mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik; b. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggung jawab kepada Penanggung jawab di masing-masing tingkatan.
