PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Staf Informasi Publik di Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dijabat oleh staf di bawah satuan kerja masing-masing Petugas Informasi. (2) Staf Informasi Publik bertugas memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Petugas Informasi di masing-masing satuan kerjanya. (3) Dalam menjalankan tugasnya, Staf Informasi Publik bertanggung jawab kepada Petugas Informasi di masing-masing satuan kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id
