Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Petugas Meja Informasi di Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dijabat staf Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA di bawah Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan. (2) Petugas Meja Informasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dijabat staf Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di bawah Kepala Bagian Tata Usaha. (3) Petugas Meja Informasi di Kantor Pertanahan dijabat staf Kantor Pertanahan di bawah Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (4) Petugas Meja Informasi bertugas menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik. (5) Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (4), dibuat loket informasi. (6) Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Meja Informasi merangkap petugas loket informasi. (7) Dalam menjalankan tugasnya, Petugas Meja Informasi bertanggung jawab secara berjenjang kepada PPID.
