Pasal 12
BAB 4 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang wajib disediakan setiap saat meliputi: a. Profil Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA meliputi sejarah, kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi; b. Penanganan terhadap pengaduan masyarakat; c. Peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan dan yang berkaitan; d. Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan pertanahan mengenai persyaratan, waktu dan biaya; e. Rencana Strategis Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; f. Rekap pegawai penerima Tanda Jasa, Bintang Jasa, Satya Lencana; g. Daftar nama pejabat; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Alamat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di seluruh INDONESIA; i. Jumlah Pegawai; j. Rekap Jumlah Penjatuhan Hukuman Disiplin; k. Rekap Jumlah Mutasi dan Promosi; l. Pakta Integritas; m. Dokumen Reformasi Birokrasi; n. Pembentukan Kantor Pertanahan Baru dan Definitif; o. Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional; p. Pengembangan Perpustakaan antara lain koleksi buku teks, Jurnal ilmiah, Tesis, Disertasi, Majalah, e-Library, kliping pertanahan, brosur; q. Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik; r. Penghapusan Barang Milik Negara; dan s. Peta Online. (2) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi: a. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); b. Laporan Penerimaan Gratifikasi; c. Formasi pegawai meliputi penerimaan pegawai dan pengangkatan CPNS menjadi PNS; d. Formasi penerimaan Diploma I, Diploma IV dan kejuruan lainnya; e. Formasi penerimaan dan pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; f. Pejabat Penilai Tanah yang mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; g. Informasi perkembangan penanganan laporan kasus pertanahan kepada pihak yang terkait; h. Rekap jumlah penyelesaian penanganan kasus pertanahan kepada para pihak yang terkait; i. Jumlah dan tipologi kasus pertanahan; j. Hasil penelitian dan pengembangan pertanahan, meliputi Paper Kebijakan, Diseminasi Penelitian, Jurnal Iptek Pertanahan, Jurnal Pertanahan, Buletin dan Media Audio Visual; k. Laporan Akuntabilitas Kinerja; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
l. Kegiatan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang bersifat strategis setiap tahun. (3) Informasi yang disediakan atas permintaan yang berkepentingan diberikan setelah mendapat persetujuan PPID, antara lain meliputi: a. Ringkasan laporan keuangan; dan b. Ringkasan tingkat penyelesaian proses permohonan pelayanan pertanahan. (4) Informasi yang dikecualikan meliputi: a. Surat Izin Perceraian; b. Surat Penolakan Izin Pernikahan/Perceraian; c. Surat Cerai; d. Pemberhentian dalam Jabatan Struktural/Fungsional dengan tidak hormat; e. Perselisihan/Sengketa Kepegawaian; f. Hasil pengujian/pemeriksaan kesehatan; g. SK Hukuman Jabatan/Hukuman Disiplin PNS; h. Penelitian di bidang pertanahan yang sedang dalam proses; i. Buku tanah, surat ukur, dan warkahnya; j. Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); k. Berita Acara Gelar Perkara Internal, terbatas di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; l. Surat, memorandum, disposisi, dan nota dinas yang menurut sifatnya dirahasiakan; dan m. Informasi Publik lainnya yang harus dikecualikan atau dirahasiakan berdasarkan pengujian oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
