PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 4 — KATEGORI INFORMASI PUBLIK
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah dalam hal: a. menjalankan tugasnya membutuhkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; dan b. bersifat kasuistis.
