PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan pada setiap tingkatan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, meliputi: a. Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan c. Kantor Pertanahan. (2) Penyelenggara Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi; b. Penanggung jawab; c. PPID; d. Pejabat Informasi; e. Petugas Informasi; f. Staf Informasi Publik; dan g. Petugas Meja Informasi.
