PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi diketuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. (2) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas: a. MEMUTUSKAN pengujian konsekuensi Informasi publik yang harus dikecualikan; dan b. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.
