PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Peraturan ini bertujuan untuk: a. memberikan standar bagi Pejabat Informasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional
dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meningkatkan pelayanan Informasi Publik oleh Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA untuk menghasilkan layanan yang berkualitas di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; c. menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; dan d. menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik.
