Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Setiap Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
