PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Penanggung jawab memberikan tanggapan atas keberatan dalam bentuk tertulis. (2) Tanggapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
