PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan secara tertulis maupun melalui Petugas Meja Informasi. (2) Petugas Meja Informasi mencatat permohonan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Buku Pencatatan Keberatan Informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
