Pasal 24
BAB 6 — TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: a. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); b. penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4); c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan ini. (2) Pengajuan keberatan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Penanggung jawab di masing-masing tingkatan melalui PPID.
