PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 23
BAB 5 — MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
(1) PPID membuat dan mengumumkan maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan Peraturan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik. (2) Maklumat pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dasar hukum; b. pemohon Informasi Publik; c. tata cara permohonan Informasi Publik; d. standar biaya perolehan Informasi Publik; e. tata cara pelayanan Informasi Publik; f. tata cara mengajukan keberatan; g. tata cara pengelolaan keberatan; dan h. saran dan masukan.
