PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 22
BAB 5 — MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
(1) Perolehan Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, dikenakan biaya informasi pertanahan. (2) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan standar biaya yang berlaku umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
