Pasal 27
BAB 7 — LAPORAN DAN EVALUASI
(1) Penanggung jawab di masing-masing tingkatan menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Penanggung jawab pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada Penanggung jawab di Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (3) Penanggung jawab di Badan Pertanahan Nasional Republilk INDONESIA membuat laporan layanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA untuk disampaikan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional
dan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (4) Laporan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik. (5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. (6) Laporan lengkap Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. www.djpp.kemenkumham.go.id
