PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
(1) PPID setelah menerima jawaban atau tanggapan dari Pejabat Informasi, memberikan jawaban kepada Pemohon Informasi Publik melalui Petugas Meja Informasi dalam waktu paling lama 2 (dua) hari www.djpp.kemenkumham.go.id
kerja sejak diterimanya jawaban atau tanggapan dari Pejabat Informasi. (2) Petugas Meja Informasi meneruskan jawaban atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon Informasi Publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya jawaban atau tanggapan dari PPID.
