Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
(1) PPID dapat memperpanjang waktu untuk menyampaikan jawaban atau tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, sejak berakhirnya batas waktu penyampaian jawaban atau tanggapan kepada Pemohon Informasi Publik. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum mendapat keputusan dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi apakah informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan. (3) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan kepada Pemohon Informasi Publik secara tertulis beserta alasannya.
