Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
(1) Permohonan Informasi Publik yang telah diterima Petugas Meja Informasi disampaikan kepada PPID dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi publik. (2) PPID menyampaikan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Informasi dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi publik dari Petugas Meja Informasi. (3) Pejabat Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberikan jawaban atau tanggapan atas permohonan Informasi Publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, sejak diterimanya permohonan informasi publik. (4) Jawaban atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PPID dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja, sejak dibuatnya jawaban atau tanggapan oleh Pejabat Informasi.
