Pasal 9
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Setelah Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah melaksanakan penyiapan pelaksanaan, selanjutnya Pelaksana Pengadaan Tanah bersama Satgas melakukan pemberitahuan kepada Pihak yang Berhak melalui www.djpp.kemenkumham.go.id
lurah/kepala desa atau nama lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dan huruf g Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung dengan cara sosialisasi, tatap muka, atau surat pemberitahuan. (3) Setelah sosialisasi, tatap muka, atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, selanjutnya Satgas melakukan inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 62 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
