PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 10
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Satgas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah meliputi: a. pengukuran batas keliling lokasi pengadaan tanah; b. pengukuran bidang per bidang; c. menghitung, menggambar bidang per bidang dan batas keliling; dan d. pemetaan bidang per bidang dan batas keliling bidang tanah. (2) Pengukuran bidang per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara mengukur dan memetakan tanah Pihak yang Berhak di dalam keliling bidang tanah atau trase.
