Pasal 8
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Satgas A dan Satgas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan paling kurang 2 (dua) orang anggota. (2) Ketua dan Anggota Satgas A terdiri dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kompetensi di bidang survei, pengukuran dan pemetaan, dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (3) Ketua dan Anggota Satgas B terdiri dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kompetensi di bidang pertanahan, hukum, manajemen dan pemetaan, dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (4) Dalam hal diperlukan untuk membantu Satgas A, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat menggunakan surveyor berlisensi untuk pelaksanaan pengukuran dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Dalam hal diperlukan untuk membantu Satgas B, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat menambah keanggotaan yang berasal dari instansi teknis terkait. (6) Dalam hal diperlukan, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dapat membentuk Satgas A dan/atau Satgas B masing-masing lebih dari 1 (satu) Satgas.
