Pasal 51
BAB 5 — PENDANAAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Atas dasar pengajuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah oleh Instansi yang memerlukan tanah kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah mengajukan biaya pelaksanaan pengadaan tanah yang dibutuhkan kepada Instansi yang memerlukan tanah. (2) Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengadaan tanah sesuai dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan ini meliputi: a. penyiapan pelaksanaan; b. inventarisasi dan identifikasi; c. penetapan penilai; d. musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian; e. pemberian ganti kerugian; f. pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus; g. penitipan ganti kerugian; h. pelepasan objek pengadaan tanah; i. pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah; dan j. pendokumentasian peta bidang, daftar nominatif dan data administrasi pengadaan tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibutuhkan biaya untuk sosialisasi, administrasi dan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi serta penyerahan hasil pengadaan tanah. (4) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa: a. belanja barang; dan/atau b. belanja modal.
