PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 50
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
(1) Badan Pertanahan Nasional
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan hasil Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berjenjang oleh Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.
