Pasal 49
BAB 3 — PENGAMBILAN GANTI KERUGIAN YANG DITITIPKAN DI PENGADILAN NEGERI
(1) Pengambilan Ganti Kerugian yang dititipkan di pengadilan negeri oleh Pihak yang Berhak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (2) Pengambilan Ganti Kerugian terhadap Obyek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di Bank, ganti kerugian dapat di ambil di pengadilan negeri setelah adanya surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan surat persetujuan dari pihak Bank atau pihak pemegang hak tanggungan. (3) Pengambilan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak yang Berhak menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (4) Dalam hal Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pelaksana, Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan setempat. (5) Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan Lampiran XXXVII. www.djpp.kemenkumham.go.id
