Pasal 46
BAB 2 — PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi yang dilegalisir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah. (2) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi yang dilegalisir kepada Instansi yang memerlukan tanah, sedangkan 1 (satu) rangkap yang merupakan asli untuk kelengkapan permohonan sertipikat hak atas tanah. (3) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi dokumen Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai. (4) Penyerahan hasil pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan membuat Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah. (5) Berita Acara Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan Lampiran XXXVI. www.djpp.kemenkumham.go.id
