PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 45
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pelaksana Pengadaan Tanah melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan dan penyimpanan data pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (2) Data pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat. (3) Data pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disimpan dalam bentuk data elektronik.
