Pasal 44
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Hapusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, terhadap tanah yang sudah terdaftar Kepala Kantor Pertanahan selanjutnya melakukan pencatatan hapusnya hak dalam Buku Tanah dan daftar umum lainnya. (2) Hapusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya sebagaimana dimaksud ayat (1), terhadap tanah yang belum terdaftar, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan tentang hapusnya hubungan hukum dan disampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada Lurah/Kepala Desa atau nama lain, camat atau nama lain dan pejabat yang berwenang yang mengeluarkan surat, untuk selanjutnya dicatat pada alas hak/bukti perolehan hak dan dalam buku administrasi kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kecamatan.
