PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 43
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemutusan hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah terhadap aset Pemerintah/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Kas Desa berlaku sejak dilepaskannya hak sesuai dengan peraturan yang mengatur Barang Milik Negara/ Barang Milik Daerah, atau paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkannya penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan Pemutusan hubungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah /Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Kepala Desa. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan Lampiran XXXV.
