PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 47
BAB 2 — PENYERAHAN HASIL PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Instansi yang memerlukan tanah, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima penyerahan hasil Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, mengajukan permohonan sertipikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat. (2) Kantor Pertanahan menerbitkan Surat Ukur yang didasarkan atas peta bidang tanah hasil inventarisasi dan identifikasi satgas A. (3) Kantor Pertanahan menyelesaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
