PERATURAN_BPN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Pasal 38
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Penitipan Ganti Kerugian di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan surat permohonan kepada ketua pengadilan negeri. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan: a. surat keterangan dari Ketua pelaksana Pengadaan Tanah mengenai alasan penitipan ganti kerugian; b. nama Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian yang dititipkan; c. undangan pemberian Ganti Kerugian; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. surat-surat:
- Berita Acara Kesepakatan Musyawarah;
- Berita Acara Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan;
- Berita Acara Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Berita Acara Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya 5) Berita Acara Pihak yang Berhak telah diundang secara patut tidak hadir dan tidak memberikan kuasa;
- Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
- Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian masih dipersengketakan kepemilikannya;
- Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakan sita oleh pejabat yang berwenang; atau 9) Berita Acara Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank atau jaminan hutang lainnya. (3) Dalam hal Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri, pelaksanaan penitipan dibuat dalam Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian. (4) Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan Lampiran XXIX.
