Pasal 37
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Penitipan Ganti Kerugian pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 95 Peraturan PRESIDEN www.djpp.kemenkumham.go.id
Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dilakukan pada pengadilan negeri di wilayah lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (2) Penitipan Ganti Kerugian sesuai ketentuan pada Pasal 86 ayat (3) Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dilakukan dalam hal: a. Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah dan tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri; b. Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. Pihak yang Berhak tidak diketahui keberadaannya; d. Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang secara patut tidak hadir dan tidak memberikan kuasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; atau e. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan ganti kerugian:
- sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
- masih dipersengketakan kepemilikannya;
- diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang; atau
- menjadi jaminan di bank atau jaminan hutang lainnya. (3) Dalam hal adanya penitipan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat Berita Acara sesuai dengan Lampiran XXVIIIA sampai dengan Lampiran XXVIIIH.
