Pasal 36
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Sisa nilai Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan kepada Pihak yang Berhak setelah adanya kesepakatan mengenai nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemberian sisa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan kuitansi penerimaan ganti kerugian. (3) Kuitansi penerimaan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan Lampiran XVI. (4) Pemberian sisa Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam Berita Acara Pemberian Sisa Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus. (5) Berita Acara Pemberian Sisa Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan Lampiran XXVII.
