Pasal 35
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diberikan dalam bentuk uang melalui jasa Perbankan atau pemberian secara tunai yang disepakati antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah. (2) Perbankan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuka rekening tabungan atas nama Pihak yang Berhak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemberian Ganti Kerugian melalui jasa perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk. (4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan Lampiran XV. (5) Pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan kuitansi penerimaan ganti kerugian. (6) Kuitansi penerimaan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat sesuai dengan Lampiran XVI. (7) Pemberian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat dalam Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus. (8) Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian dalam Keadaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dibuat sesuai dengan Lampiran XXVI. (9) Pelaksanaan Penyerahan Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6), didokumentasikan dengan foto/video.
