Pasal 34
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dan Pasal 85 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dapat diberikan dalam keadaan mendesak. (2) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bencana alam, biaya pendidikan, menjalankan ibadah, pengobatan, pembayaran hutang, dan/atau keadaan mendesak lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau nama lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus, diberikan setelah ditetapkannya lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sampai ditetapkannya nilai Ganti Kerugian oleh penilai. (4) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi terhadap subjek dan objek Pengadaan Tanah, terhadap Pihak yang Berhak yang berada dalam keadaan mendesak. (5) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan maksimal 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya. (6) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam rangka pengamanan dilakukan terhadap: a. tanah yang sudah terdaftar dicatat dalam sertipikat tanah dan buku tanah, bahwa sudah diberikan ganti kerugian sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya; atau b. tanah yang belum terdaftar dicatat dalam buku desa/kelurahan atau nama lain serta surat tanda alas hak tanahnya, bahwa sudah diberikan ganti kerugian sebesar 25 (dua puluh lima) persen dari perkiraan Ganti Kerugian yang didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak tahun sebelumnya. (7) Pemberian Ganti Kerugian dalam keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang belum terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Tahun Sebelumnya, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah mengajukan surat permohonan kepada kantor pajak setempat atau instansi yang membidangi urusan pajak untuk mendapatkan surat keterangan mengenai Nilai Jual Objek Pajak tanah di lokasi pengadaan tanah. (8) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan Lampiran XXV.
