Pasal 33
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 www.djpp.kemenkumham.go.id
sampai dengan Pasal 32 Peraturan ini, jangka waktunya menggunakan waktu paling lama dari gabungan bentuk ganti kerugian yang disepakati. (2) Dalam hal bentuk Ganti Kerugian yang disepakati merupakan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas dasar kesepakatan dalam musyawarah Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Besarnya Ganti Kerugian dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilainya sama dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang. (4) Pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk lain kepada Pihak yang Berhak dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah setelah memperoleh validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (5) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan Lampiran XV. (6) Pemberian ganti kerugian dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan tanda terima penyerahan kepada Pihak yang Berhak. (7) Tanda terima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat sesuai dengan Lampiran XXIII. (8) Penyerahan ganti kerugian dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat dalam Berita Acara Penyerahan. (9) Berita Acara Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat sesuai dengan Lampiran XXIV. (10) Pelaksanaan Penyerahan Ganti Kerugian dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6), didokumentasikan dengan foto/video.
