Pasal 32
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pihak yang Berhak dengan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan terbuka dan mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak dilakukan pada saat telah disepakatinya ganti kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (3) Selama proses pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham, dana penyediaan kepemilikan saham, dititipkan pada bank oleh Instansi yang bersangkutan. (4) Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan penitipan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilainya sama dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang. (6) Pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk kepemilikan saham dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah (Badan Usaha Milik Negara) untuk dan atas nama Pihak yang Berhak setelah memperoleh validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (7) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan Lampiran XV. (8) Pemberian ganti kerugian dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuktikan dengan tanda terima penyerahan dalam bentuk Kuitansi Penerimaan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Saham kepada Pihak yang Berhak. (9) Tanda terima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat sesuai dengan Lampiran XXI. (10) Penyerahan ganti kerugian dalam bentuk kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat dalam Berita Acara Penyerahan. (11) Berita Acara Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dibuat sesuai dengan Lampiran XXII. (12) Pelaksanaan Penyerahan Ganti Kerugian dalam bentuk saham sebagaimana dimaksud pada ayat (6), didokumentasikan dengan foto/video.
