Pasal 31
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal disepakati ganti kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Instansi yang memerlukan tanah menyediakan permukiman kembali paling lama 1 (satu) tahun sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh pelaksana pengadaan tanah. (2) Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak dilakukan pada saat telah disepakati lokasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (3) Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tanpa menunggu selesainya pembangunan permukiman kembali. (4) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah telah memperoleh permukiman kembali dan telah disepakati Pihak yang Berhak, Instansi yang memerlukan tanah menyerahkan permukiman kembali kepada Pihak yang Berhak setelah memperoleh validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (5) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan Lampiran XV. (6) Pemberian ganti kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan tanda terima penyerahan kepada Pihak yang Berhak. (7) Tanda terima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan Lampiran XIX. (8) Penyerahan permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat dalam Berita Acara Penyerahan. (9) Berita Acara Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat sesuai dengan Lampiran XX. (10) Pelaksanaan Penyerahan Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), didokumentasikan dengan foto/video.
