Pasal 30
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, penyediaan permukiman kembali dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah atas permintaan tertulis dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (2) Bentuk Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasinya didasarkan atas kesepakatan dalam musyawarah Bentuk Ganti Kerugian. (3) Ganti Kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilainya sama dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang. (4) Pemberian ganti kerugian dalam bentuk permukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah setelah mendapat permintaan tertulis dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. www.djpp.kemenkumham.go.id
