Pasal 29
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal disepakati ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Instansi yang memerlukan tanah menyediakan tanah pengganti paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh pelaksana Pengadaan Tanah. (2) Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak dilakukan pada saat telah disepakati lokasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. (3) Pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tanpa menunggu adanya tanah pengganti. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah telah memperoleh tanah pengganti dan telah disepakati Pihak yang Berhak, Instansi yang memerlukan tanah menyerahkan tanahnya kepada Pihak yang Berhak setelah memperoleh validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (5) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan Lampiran XV. (6) Pemberian ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan tanda terima penyerahan kepada Pihak yang Berhak. (7) Tanda terima penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan Lampiran XIX. (8) Penyerahan tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat dalam Berita Acara Penyerahan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Tanah Pengganti. (9) Berita Acara Penyerahan Ganti Kerugian Dalam Bentuk Tanah Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat sesuai dengan Lampiran XX. (10) Pelaksanaan Penyerahan Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6), didokumentasikan dengan foto/video.
