Pasal 28
BAB 1 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, penyediaan tanahnya dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah atas permintaan tertulis dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (2) Pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi tanah pengganti didasarkan atas kesepakatan dalam musyawarah Bentuk Ganti Kerugian. (3) Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilainya sama dengan nilai ganti kerugian dalam bentuk uang. (4) Pemberian ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah setelah mendapat permintaan tertulis dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
